Senin, 26 September 2016

Pengantar Bisnis Informatika Tugas ke-1


Untuk materi pertama matakuliah softskill “Pengantar Bisnis Informatika” disini saya akan membahas mengenai “Pengertian dan Fungsi Bisnis Informatika" lalu kemudian membahas tentang "Pendirian Usaha yang didalamnya terdapat (jenis-jenis badan usaha, cara pendirian badan usaha, dan contoh dokumen-dokumen yang dibutuhkan)”.


Disini saya akan memulai membahas terlebih dahulu point pertama.
Pengertian Bisnis Informatika
Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris “business”, kemudian dari kata dasar “busy” yang berarti "sibuk", diartikan sebagai “sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan”.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan.
Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, penggunaan kata bisnis dapat merujuk pada “badan usaha”, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada ”sektor pasar tertentu”, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada “seluruh aktivitas” yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi, bisnis sendiri adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen, untuk mendapatkan laba.

Tujuan Bisnis dan Fungsi Bisnis
Dalam berbisnis atau berwirausaha tentu kita mempunyai tujuan, sebelumnya kita harus berusaha mengolah bahan mentah yang ada untuk dijadikan produk yang diperlukan oleh konsumen yaitu berupa barang dan jasa. Sedangkan, tujuan dari perusahaan adalah mendapatkan laba maksimum, yaitu imbalan yang diperoleh dari penyediaan suatu produk bagi para konsumen nya. Dan pada dasarnya bisnis berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen serta mendapatkan hasil keuntungan yang besar untuk para produsen nya yaitu dengan menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, yang kemudian diolah menjadi produk yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat / konsumen.

Nilai kegunaan (utility Value) dalam bisnis terangkum dalam fungsi utama bisnis antara lain :
  • Mengubah bentuknya (form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
  • Memindahkan tempat produk itu (place utility), atau fungsi distribusi
  • Mengubah kepemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan
  • Menunda waktu kegunaan (time utility), atau fungsi pemasaran

Sedangkan Steinhoff  sendiri menyebutkan ada tiga fungsi utama bisnis, yaitu :
  1. Acquiring Raw Materials (memperoleh bahan baku). Dalam membuat roti kita memerlukan tepung terigu untuk membuatnya, membuat lemari kita juga memerlukan kayu untuk membuatnya, dan dalam membuat buku tulis kita memerlukan dahan untuk membuatnya.
  2. Manufacturing Raw Materials into products. Setelah bahan baku yang kita peroleh nanti akan diolah menjadi sebuah produk. Misalnya dalam membuat roti, tepung terigu diubah menjadi roti dengan berbagai rasa. 
  3. Distributing Products to Consumers. Produk yang dihasilkan lalu di distribusikan kepada konsumen.


  Elemen dan Sistem Bisnis
Terdapat empat elemen utama, yaitu :
  1. Modal (Capital). Sejumlah uang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis yaitu transaksi.
  2. Bahan-bahan (Materials). Faktor produksi yang diperlukan dalam melaksanakan aktifitas bisnis untuk diolah dan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. 
  3. Sumber Daya Manusia (SDM). Kualifikasi yang memiliki kemampuan kompetitif dan berkualitas tinggi. 
  4. Keterampilan Manajemen (Management Skill). Sistem manajemen yang dijalankan berdasarkan prosedur dan tata kerja manajemen

Jenis-jenis kegiatan dalam bisnis.
Terdapat 3 jenis dalam kegiatan bisnis, yaitu : 


Produksi. Diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

 Distribusi. Adalah kegiatan pemindahan barang dan jasa dari produsen kepada konsumen.
Konsumsi. Merupakan kegiatan penggunaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen.

 
Setelah itu saya akan membahas point kedua yaitu tentang pendirian badan usaha.

PENDIRIAN USAHA
Badan Usaha merupakan suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dimana memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan usaha bebeda dengan perusahaan, badan usaha disini adalah “lembaga”, sedangkan perusahaan adalah “tempat” dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan. Jenis- jenis Badan Usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.

  • Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  1. Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh: PT Pertamina. 
  2. Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh: PT Perkebunan Negara.
  3. Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh: PT Kimia Farma. 
  4. Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya. Contoh: PT Matahari.
  5. Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh: PT Bank Rakyat Indonesia.

  • Jenis Badan Usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba. 
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri. 
  3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah (BPR). 
  4. Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh: PT Pembangunan Jaya.

  • Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  1. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri. 
  2. Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

Badan usaha juga mempunyai fungsi-fungsi lain, yaitu:
  1. Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing. 
  2. Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha. 
  3. Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

Kemudian pada bagian dibawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

    BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu: 
    1. Perjan. yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah, namun sudah tidak digunakan lagi saat ini dikarenakan besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia). 
    2. Perum. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti perjan, perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian, sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero. 
    3. Persero. Badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian.
Note : Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

  • BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

    BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini.
    1. Firma (Fa). Adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut. 
    2. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer. Merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan. 
    3. PT (Perseroan Terbatas). PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Note : Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.

  • Koperasi
Koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dalam melaksanakan tugas – tugasnya koperasi memiliki prinsip dasar kerja yang berbunyi “Dari Anggota, Untuk Angota dan Oleh Anggota”. Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
    1. Koperasi Konsumsi. Koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhikehidupan hidup sehari-hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll. 
    2. Koperasi Produksi. berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi,bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya. 
    3. Koperasi Jasa. bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi AngkutanPedesaan) dll. 
    4. Koperasi Serba Usaha. adalah berusaha untuk mengelola berbagai jeniskebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya.
       
    • Yayasan 
    Yayasan adalah suatu badan usaha, dengan jalan memisahkan kekayaannya untuk tujuan tertentu terutama tujuan sosial. Tetapi bukan merupakan perusahaan karena yayasan tidak mencari keuntungan. Yayasan sendiri tidak mengeluarkan saham karena tidak ada yang harus dibayarkan, serta tidak ada juga yang tertarik untuk membeli atau menjual saham yayasan.


    Proses Pendirian Badan Usaha Beserta dokumen – dokumen Yang Harus dilengkapi
    Sebelum mendirikan badan usaha, tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa saja yang dibutuhkan, mengerti tahap-tahap pendirian badan usaha dengan baik seperti izin mendirikan badan usaha dan sebagainya, kemudian yang paling penting adalah melengkapi dokumen yang ada agar semua dapat berjalan dengan lancar.


    Sebelumnya kita simak terlebih dahulu faktor-faktor apa saja yang harus dihadapi pada saat kita akan mendirikan sebuah badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
    • Barang dan Jasa yang akan dijual.
    • Pemasaran barang dan jasa.
    • Penentuan harga.
    • Pembelian.
    • Kebutuhan Tenaga Kerja.
    • Organisasi intern.
    • Pembelanjaan.
    • Pendirian Badan Usaha dan Sertifikat Tender

    Selanjutnya untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, syarat nya sebagai berikut:
    • Modal yang di miliki.
    • Dokumen perizinan.
    • Para pemegang saham.
    • Tujuan usaha.
    • Jenis usaha.
       
    Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha  merupakan bentuk persetujuan dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang nantinya akan diberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib.
     

    Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:

    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Nomor Register Perusahaan (NRP) atau TDP

    Nomor Rekening Bank (NRB)

    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

    Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.



    Sedangkan proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
    1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
    2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
    3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing). Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman)

    Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah : 

    1. Tahapan pengurusan izin pendirian
    Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.

    2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
    Pengesahan merupakan pengakuan badan hukum yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

    3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
    Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dan sebagainya.


    4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang  terkait
    Badan usaha disini juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan berhubungan dengan proses badan usaha tersebut.


    5. Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
    Pembuatan perjanjian didasarkan pada Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:

    • Kesepakatan. Merupakan rasa saling memberi dan menerima (sukarela) di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan “tidak sah” jika kontrak dibuat karena paksaan, penipuan, atau kekhilafan. 
    • Kecakapan. Pihak yang membuat kontrak harus orang-orang yang dinyatakan sebagai subyek hukum. Anak-anak dan orang sakit jiwa tidak bias dikatakan cakap untuk mendirikan sebuah badan usaha. 
    • Hal tertentu. Objek yang diatur dalam kontrak harus jelas, dapat ditentukan, tidak samar-samar. Guna menjamin dan mencegah adanya kontrak fiktif. 
    • Sebab yang dibolehkan. Isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan UU, seperti yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.


    Lalu Selanjutnya adalah Cara Membuat Kontrak (Perjanjian) Kerja, antara lain:
    1. Masa Percobaan
    Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
     
    2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
    Pembuatan kontrak kerja hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa. Pengertian orang dewasa di sini adalah:

    • Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan mampu bertindak dalam lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.
    • Menurut Hukum Adat, seseorang disebut dewasa jika sudah akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun.
    • Menurut Hukum Perburuhan, dewasa ialah orang laki-laki atau perempuan yang berumur 18 tahun ke atas.

    Nah setelah itu tinggal kita lengkapi saja syarat-syarat berikut ini yang harus kita siapkan untuk membuat dan membentuk badan usaha, antara lain:

    1. Siapkan data dan Informasi Pendirian Perusahaan.
    2. Nama para pendiri perusahaan, jumlah pendiri minimal 2 orang.
    3. Nama Perusahaan.
    4. Empat dan kedudukan perusahaan.
    5. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang dan lingkup kegiatan usaha).
    6. Nama dan susunan pengurus (direktur dan komisaris). Note : Khusus untuk proses pendirian PT tentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal yang disetor oleh pendiri perusahaan. 
    7. Isi Formulir pendirian perusahaan sesuai bentuk badan usaha. 
    8. Lampirkan Persyaratan dokumen yang dibutuhkan seperti dibawah ini :
    fotokopi KTP para pendiri perusahaan. 
     fotokopi NPWP direktur utama/pimpinan perusahaan.
    fotokopi KTP pengurus perusahaan (Direktur dan Komisaris).
    fotokopi KK-kartu keluarga direktur utama/pimpinan perusahaan.
    photo direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
    fotokopi bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha/kantor.
    surat keterangan dari pengelola jika berlokasi di gedung/perkantoran.
    surat kuasa pendirian perusahaan.
    surat pernyataan modal khusus untuk PT.
    surat kuasa permohonan NPWP.

    Note : Pastikan bahwa anda telah memiliki tempat usaha sebagai kantor dengan alamat lengkap. Jika tempat usaha tersebut milik sendiri maka harus dilampirkan bukti kepemilikan tempat usaha tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik, jika menyewa/kontrak maka harus melampirkan bukti surat perjanjian sewa/kontrak termasuk surat keterangan dari pemilik Gedung/Bangunan.


    Jadi dalam mendirikan badan usaha kita harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan UU dan juga harus jelas visi misi perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan badan usaha kita harus mendapatkan izin dari pemerintah.

    Sekian pembahasan dari saya tentang apa itu pengertian dan fungsi dari bisnis informatika, serta penjelasan singkat mengenai badan usaha dan jenis-jenis nya, tak lupa saya sertakan cara-cara bagaimana jika anda ingin mendirikan badan usaha sendiri. Dan sebagai refensi dibawah ini saya sertakan video "Technopreneurship : Proses Kewirausahaan" dan link-link yang membantu artikel saya yang telah anda baca. Thankyou and Enjoy with Your Life :)

    Video Refensi

    Sumber :