Jumat, 22 November 2013


Tugas 3 Ilmu Sosial Dasar
Warga Negara dan Negara

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Teori Terbentuknya Negara
a.       Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi Alam - Tubuhnya manusia - Berkembangnya Negara.
b.      Teori Ketuhanan. (semua agama) Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan akan timbul kekerasan, manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunkan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Unsur Negara
1.      Bersifat Konstitutif. Berarti dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.      Bersifat Deklaratif. Ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto, dan masuknya Negara dalam pehimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya. Bentuk suatu Negara sendiri dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).

Warga Negara sendiri adalah seseorang yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah, dan ia mengakuinya sebagai pemerintahannya sendiri.

Negara dan Warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapat pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.

Hubungan Warga Negara dan Negara
Pada pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Dengan tegas pasal iini menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Syarat-syarat menjadi warga Negara juga telah ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2).
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemeintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang besifat kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemeintahan tanpa terkecuali. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi

Pendapat:
Negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan menjaga perdamian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). Dan kita sebagai warga Negara Indonesia sudah sepantasnya ikut menjaga nama baik bangsa Indonesia, membela dan menunjukkan nama Indonesia ke mata dunia internasional bahwa Indonesia adalah Negara yang besar dan mampu bersaing dengan Negara-negara lain. Jika kita dapat lebih mengembangkan diri kita sendiri dengan segala sesuatu yang dapat bermanfaat untuk orang lain tidak hanya di Indonesia melainkan dapat digunakan di Negara lain, maka nama Indonesia juga akan ikut berkembang.

Sumber:
Pendidikan Kewarganegaraan Drs. S. Sumarsono, MBA dkk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar