Tugas
3 Ilmu Sosial Dasar
Warga
Negara dan Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Teori Terbentuknya Negara
a. Teori
Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi Alam - Tubuhnya
manusia - Berkembangnya
Negara.
b. Teori
Ketuhanan. (semua agama) Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan akan timbul
kekerasan, manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunkan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Unsur Negara
1. Bersifat
Konstitutif. Berarti dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi
udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat
Deklaratif. Ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto, dan masuknya Negara
dalam pehimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern dapat
berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara
atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya. Bentuk suatu Negara sendiri
dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
Warga Negara sendiri adalah seseorang yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah, dan ia mengakuinya sebagai
pemerintahannya sendiri.
Negara dan Warga Negara dalam sistem kenegaraan di
Indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara
yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai
warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapat
pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai
kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu
ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. NKRI didirikan berdasarkan
UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap negaranya dalam suatu
sistem kenegaraan.
Hubungan Warga Negara dan Negara
Pada pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang
termasuk warga Negara Republik Indonesia. Dengan tegas pasal iini menyatakan
bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan belanda, Tionghoa, Arab yang
bertempat tinggal di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh
undang-undang sebagai warga Negara. Syarat-syarat menjadi warga Negara juga
telah ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2).
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas
bahwa setiap Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan
pemeintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang besifat
kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara
di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum
dan pemeintahan tanpa terkecuali. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai
kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukkan
kepedulian kita terhadap hak asasi
Pendapat:
Negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam
memelihara dan menjaga perdamian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat
terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). Dan kita sebagai
warga Negara Indonesia sudah sepantasnya ikut menjaga nama baik bangsa
Indonesia, membela dan menunjukkan nama Indonesia ke mata dunia internasional
bahwa Indonesia adalah Negara yang besar dan mampu bersaing dengan Negara-negara
lain. Jika kita dapat lebih mengembangkan diri kita sendiri dengan segala
sesuatu yang dapat bermanfaat untuk orang lain tidak hanya di Indonesia
melainkan dapat digunakan di Negara lain, maka nama Indonesia juga akan ikut
berkembang.
Sumber:
Pendidikan Kewarganegaraan Drs. S. Sumarsono, MBA
dkk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar