Senin, 31 Oktober 2016

Tugas 2 (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)



Nama   : Eka Oktowani
Kelas   : 4IA22
NPM   : 52413813
Dosen  : Rina Noviana

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Kemudian setelah sebelumnya membahas tentang perekrutan sumber daya manusia, sekarang saya akan membahas lagi mengenai tanggung jawab sosial PT PLN terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Tanggung Jawab Sosial PT PLN (PERSERO)
Tampilan Home Website

Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri.
Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.

Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.

Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.

Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.

Alamat PT PLN (Persero):
Jl. Trunojoyo Blok M-I No. 135
Kebayoran Baru, Jakarta 12160, Indonesia
Tel. 021 7251234, 7261122
Fax. 021 7221330

Tanggung Jawab Sosial Terhadap Konsumen dan Lingkungan.
PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang kelistrikan yang melayani masyarakat di seluruh Nusantara, bertekad untuk memberikan pelayanan jasa ketenagalistrikan yang terbaik dan memenuhi standar ketenagalistrikan yang dapat diterima dunia internasional dan mewujudkan hal itu dengan bertumpu pada kapasitas seluruh warganya.
Dalam menjalankan bisnisnya, PLN bertekad bekerja dengan semangat untuk selalu menghasilkan produk dan pelayanan yang terbaik serta memperlakukan pelanggan, mitra usaha, dan pemasok dengan adil tanpa membeda-bedakannya.
Dalam rangka menjaga agar tetap ada konsistensi dalam penyelenggaraan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), melalui dokumen  Pedoman Perilaku PT PLN (Persero) ini, manajemen  PLN bertekad untuk menumbuh kembangkan kebiasaan dan tata pergaulan profesional yang baik dan sekaligus mencerminkan jadi diri PLN yang dapat kita banggakan bersama. Usaha ini juga merupakan perwujudan dari kesungguhan hati warga PLN untuk bekerja dan berusaha selaras dengan falsafah, visi, misi, dan tata nilai perusahaan yang sudah disepakati bersama.
Semua ini akan dijalankan dengan tetap mengacu pada aspirasi untuk menciptakan nilai yang maksimal bagi bangsa dan negara Indonesia.
Manajemen PLN juga bertekad untuk menyelenggarakan perusahaan dengan mengajak seluruh anggota PLN dan semua pihak yang peduli dengan kemajuan perusahaan ini, dapat menjaga perusahaan ini agar tetap berkiprah secara bertanggung jawab.
Keterbukaan dan partisipasi ini akan dijalankan dengan prinsip bahwa informasi perusahaan dapat diakses dan diperoleh dengan mudah oleh masyarakat dan semua pihak yang berhak, tanpa mengabaikan prinsip kerahasiaan informasi tersebut. Sebaliknya, manajemen perusahaan juga senantiasa membuka diri bagi semua masukan dan saran dari lingkungan internal dan eksternal perusahaan.
Dalam mengimplementasikan pedoman ini yang terutama akan lebih dijaga adalah semangat dan itikad yang mendasari dokumen ini selain menjalankan apa yang tersurat di dalamnya. Semua ini dilakukan dalam rangka menjaga peningkatan nilai pemegang saham dan kepercayaan publik secara konsisten dan berkelanjutan.
Kami yakin bahwa ini juga adalah tekad seluruh warga PLN melaksanakan perilaku yang tercantum dalam Pedoman Perilaku PT PLN (Persero) ini sebagai realitas dalam kehidupan kerja kita sehari-hari, dengan menjadikan diri kita sebagai suri teladan di lingkungan kerja masing-masing
Dan disini kita dapat melihat bahwa tanggung jawab PT PLN (PERSERO) terhadap masyarakat dan lingkungan sudah sangat bagus. Pada website tersebut terdapat banyak sekali informasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara transparan dan up to date. Tampilan dari website nya sendiri pun sudah sangat jelas bagi yang mengakses untuk dapat mencari informasi secara lebih mudah. Kemudian icon - icon yang terdapat dalam website juga tersaji secara lengkap.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar